Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –

Upaya hukum kasasi yang diajukan Terdakwa Bambang alias Bembeng berbuah hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 1405 K/Pid/2026 Jo. Nomor 1736/PID/2026/PT MDN jo Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb, perkara pidana tersebut telah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 11 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis yang memutus perkara ini terdiri dari Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nurrahmi, S.H., M.H.

Dalam pertimbangannya setelah membaca Putusan PN Stabat tanggal 4 Mei 2026, Putusan PT Medan tanggal 22 Juni 2026, Akta Permohonan Kasasi Nomor 108/Akta Pld/Ks/2026/PN Stb tanggal 29 Juni 2026 dan Memori Kasasi tanggal 10 Juli 2026, Mahkamah Agung memutuskan:

MENGADILI:
• Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BAMBANG alias BEMBENG;
• Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1736/PID/2026/PT MDN tanggal 22 Juni 2026;
• Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb tanggal 4 Mei 2026 tetap berlaku;
• Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara;

Pemberitahuan putusan kasasi ini telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Stabat melalui Relaas Pemberitahuan Putusan MA (Surat Tercatat) pada 16 September 2026 oleh Jurusita Pengganti Richard Indrawan.

Relaas ditujukan kepada penasihat hukum terdakwa, CHARLES W. PARDEDE, S.H., Dkk. dari Mangaraja Law Firm.

Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang bermula dari penangkapan terdakwa pada 23 Agustus 2025 lalu.(AVID/rel)

Berita Terkait

Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Serdang Bedagai Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah Bilal Mayat di Desa Kesatuan
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
PTPN IV Regional I Apresiasi Ketegasan Polri Berantas Narkoba untuk Keamanan Objek Vital Nasional
Pastikan Produksi Pangan Higienis, Lapas Sibolga Skrining Kesehatan Warga Binaan
Lapas Sibolga Terima Kunjungan Dinas DPMPPTSP Tapanuli Tengah, Bahas Legalitas Usaha Rumah Produksi Tempe
Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG
Lapas Sibolga Gelar Bakti Sosial, Bantu Pulihkan SDN 152983 Hutanabolon 1 Pascabanjir
Peserta PKP Angkatan IV BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangsel

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Serdang Bedagai Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah Bilal Mayat di Desa Kesatuan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:27 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:11 WIB

PTPN IV Regional I Apresiasi Ketegasan Polri Berantas Narkoba untuk Keamanan Objek Vital Nasional

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Pastikan Produksi Pangan Higienis, Lapas Sibolga Skrining Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Lapas Sibolga Terima Kunjungan Dinas DPMPPTSP Tapanuli Tengah, Bahas Legalitas Usaha Rumah Produksi Tempe

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Lapas Sibolga Gelar Bakti Sosial, Bantu Pulihkan SDN 152983 Hutanabolon 1 Pascabanjir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Peserta PKP Angkatan IV BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangsel

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pererat Silaturahim dan Gaya Hidup Sehat, Buka Puasa Sunah di Masjid Jamik Kebun Bunga Konsisten Bergerak

Berita Terbaru